Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 18:26 WIB
Rumah (Okezone)
Share :

 Baca juga: Gaji Dipotong 3%, Iuran Tapera Jadi Tabungan Wajib

Dana penarikan Tapera yang dilakukan untuk ASN berasal dari Kementerian Keuangan lewat mekanisme APBN. Sedangkan untuk perusahaan swasta dan BUMN ditarik langsung lewat perusahaan.

Okezone pun coba menghitung penghasilan yang akan dipotong untuk program Tapera. Sebagai salah satu contohnya adalah pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

Maka jika dipotong 3% untuk Tapera, besaranya adalah Rp150.000 per bulan. Adapun rinciannya Rp125.000 dibayar pekerja dan Rp25.000 dibayarkan oleh perusahaan.

"Sama dong skemanya tata cara penarikannya saja yang beda-beda. Kalau ASN kan caranya dari Kementerian Keuangan. Kalau swasta kan pemberi kerja yang mengatur pendaftaran dan semuanya kewajibannya sama," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (8/6/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya