Gaji Pekerja di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Tapera

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 19:11 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Tabungan Perumahan Rakyat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Yang berbeda adalah pada pekerja mandiri atau informal. Menurut Ariev, bagi pekerja mandiri iuran yang harus dibayarkan sendiri sebesar 3%.

Sebagai salah satu contohnya adalah youtuber atau artis yang wajib mengiur 3% secara penuh. Termasuk juga tukang bakso yang bisa ikut program ini dengan mengiur sebesar 3%.

"Pekerja mandiri 3% itu bayar sendiri. Karena pemberi kerjanya kan mereka sendiri. Contoh tukang bakso yang mau ikut deh untuk dapat rumah yang terjangkau," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya