Tapera Bisa Bangkitkan Industri Properti Pasca-Corona

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 13:44 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

"Mungkin karena di tengah pandemi jadi orang langsung bereaksi agak negatif. Saya lihat idenya itu bagus," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera. Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya