Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambahkan, sembilan negara tersebut sebenarnya bisa menempuh cara lain untuk menangkal masuknya produk ekspor yang diduga dumping harga. Antara lain memberlakukan atau menerapkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD), sehingga harga produk impor yang diduga dumping menjadi jauh lebih mahal dari produk lokal. Penerapan BMAD sudah menjadi kesepakatan anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Namun, saya menduga kemungkinan volume produksi industri sejenis di dalam negara bersangkutan tidak mampu memenuhi permintaan pasar atau konsumen. Sehingga para importir di negara-negara itu berupaya memenuhi kebutuhan dengan mendatangkan produk-produk dari Indonesia karena harganya yang kompetitif," kata Bamsoet.
(Dani Jumadil Akhir)