Relaksasi Kredit UMi, Debitur Bisa Tunda Bayar Angsuran

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 11:26 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberikan keringanan kredit bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Keringanannya antara lain keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah.

Relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro.

Baca Juga: Anggaran Rp34 Triliun, Petani-Nelayan Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

 

“Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Ririn menegaskan kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya