Bakal Ada Aturan Baru soal Penugasan PNS

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2020 08:45 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan belum menerima salinan resmi Putusan Mahkamah Agung terkait Permohonan Hak Uji Materi No.: 30 P/HUM/2020 yang dilayangkan terhadap Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Sebelumnya Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018. Ini merupakan permohonan jaksa yang bertugas di KPK Lie Putra Setiawan. Lie meminta Mahkamah Agung meninjau ulang peraturan tersebut khususnya pasal yang menyangkut penugasan jaksa yaitu penugasan yang ada di luar instansi pemerintah, dan bukan terkait status Jaksa (ASN atau nonASN).

Baca Juga: Eselon Dipangkas, Penyetaraan PNS Jabatan Administrasi ke Fungsional Baru 57 Instansi 

Kementerian PANRB telah melakukan konfirmasi ke Mahkamah Agung dan saat ini pemberkasan putusan permohonan dimaksud (minutasi) belum selesai. Untuk informasi resminya, Kementerian PANRB menunggu salinan resmi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung supaya lebih valid.

PermenPANRB No. 35/2018 ini disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun pada tahun 2020, ada perubahan pada PP tersebut yang kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya