5. Akan Dievaluasi
Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN. Kemenkeu dan OJK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilakukan Kemenkeu dan OJK dengan koordinasi dan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini.
Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi.
6. Bank Jangkar Diguyur Rp87 Triliun
Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditambah menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya Rp641,7 triliun. Salah satu pos anggaran PEN akan dialokasikan ke perbankan.
Menurut data yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020), penempatan dana pemerintah di perbankan mencapai Rp87,59 triliun. Pemerintah menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun tapi angka ini belum dibahas di Kemenko Perekonomian.
Aturan Bank Jangkar tertuang dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK.
Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK.