JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat ada 14 juta kWh meter listrik yang belum dicek ulang atau ditera. Hal ini menyebabkan perhitungan tagihan menjadi tidak akurat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua BPKN Ardiansyah Parman pada telekonfrensi di Jakarta. Menurutnya PLN harus segera melakukan tera ulang atau mengganti kWh meter pelanggan yang sudah tidak layak.
Baca juga: PLN Rugi Rp38,8 Triliun pada Kuartal I-2020
Dia menjelaskan ketidakakuratan pada perhitungan tagihan listrik ini tidak hanya merugikan pelanggan. Namun juga PLN sendiri sebagai pemasok.
"Jadi sekitar 14 juta kWh meter yang belum ditera artinya tidak akurat. Maka itu menimbulkan kerugian 2 belah pihak. Ini tak boleh terjadi kalau ini terus-terusan bertahun-tahun ini ancamannya berat," kata dia, Senin (15/6/2020).