JAKARTA – Dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.
Baca juga: Baru Seminggu Promosi Terkena PHK, Karyawan Ini Banting Setir Usaha Katering Rumahan
"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja," ujar ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja atau buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial. Apalagi, selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.