"Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini nggak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN karena dia domisilinya di luar negeri, tapi servicenya ada di sini," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (16/6/2020).
Sri Mulyani memberikan contoh, yakni sebuah produk digital yang layanannya dapat diakses di Indonesia, tapi perusahaan fisiknya tidak ada di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Hal ini juga bahkan dilakukan kepada beberapa negara.
Baca juga: Netflix hingga Spotify Dikenakan Pajak 10%, Ini Sanksi Bila Tak Bayar
"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," jelasnya.