JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital di luar negeri. Salah satu contohnya adalah Netflix hingga Spotify serta beberapa layanan digital lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak kepada layanan digital ini perlu dilakukan karena perusahaan tersebut mengeruk pendapatan dari Indonesia. Meskipun perusahaan tersebut tidak berkantor di Indonesia melainkan di Amerika Serikat.
Baca juga: Pajak Netflix hingga Zoom Dinilai Tak Adil oleh Trump, Begini Reaksi Kemenkeu
Namun, kebijakan tersebut menjadi perhatian Amerika Serikat. Pasalnya, melalui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sempat mengirimkan surat kepada Kemenkeu terkait penerapan pajak digital di Indonesia.