JAKARTA - Grab melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 360 karyawannya karena bisnisnya terkena dampak pandemi covid-19. Kendati demikian, pihak Grab memastikan karyawan yang di PHK mendapatkan pesangon.
Dalam suratnya kepada karyawan, CEO dan Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan, pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja atau berdasarkan peraturan setempat.
Baca Juga: Grab Raih Suntikan Modal Rp12,84 Triliun
“Akan dipilih jumlah yang lebih besar,” kata dia dalam surat tersebut.
Kemudian, karyawan yang di PHK juga mendapat pembayaran setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon sebagai bantuan tambahan selama krisis covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.