JAKARTA - Pemerintah terus memastikan agar rasio utang Indonesia tetap berada di posisi aman. Adapun rasio utang pemerintah yang aman sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, menjaga rasio utang memang menjadi salah satu konsen pemerintah. Mengingat, rasio utang ini mendapatkan banyak perhatian dari beberapa kelompok menyusul tingginya pembiayaan lewat utang akibat pandemi virus corona pada tahun ini.
Baca Juga: Hingga Mei 2020, Pemerintah Sudah Tambah Utang Rp360,7 Triliun
Menurut Sri Mulyani, ada beberapa strategi untuk menjaga rasio utang pemerintah tidak melonjak tinggi. Pertama adalah pemerintah akan tetap memegang teguh prinsip dalam berutang.
Adapun dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang ada beberapa prinsip yang dijalankan pemerintah, antara lain prudent atau kehati-hatian, kemanfaatan untuk kegiatan produktif, efisien dalam cost of fund atau efisiensi, dan perlu mempertimbangkan keseimbangan makro.
"Dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN, pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar risiko utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainibilitas dari APBN," ujarnya dalam Rapat Paripurna, Kamis (18/6/2020).
Selain itu lanjut Sri Mulyani, salah satu upaya pengendalian yang dijalankan pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance. Adapun dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara yaitu batas maksimal utang adalah sebesar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Komisi XI DPR Ingatkan Utang Luar Negeri Perlu Perhatian Serius
Selain itu, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN. Nantinya hal ini akan diupayakan berada dalam tren rewuired yield yang terus menurun sejak 2021 dan pada tahun selanjutnya.
"Pemerintah jga akan melakukan penguatan dalam standar penerapan manajemen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika deviasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran," jelasnya.