KPK Minta Kartu Prakerja Dihentikan, Tunggu Keputusan Pak Menko Airlangga

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2020 14:49 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara Program Kartu Prakerja gelombang keempat hingga ada perbaikan.

Lalu apa kata pemerintah?

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, rekomendasi KPK akan menjadi masukan untuk Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato

"Menjadi masukan untuk Komite Cipta Kerja dalam evaluasi program, baik dari kebijakan, regulasi maupun pelaksanaan," kata Panji kepada Okezone, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Rekomendasi KPK: Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja 

Keputusan apakah Program Kartu Prakerja dihentikan atau tidak kata Panji ada di tangan Komite Cipta Kerja.

"Keputusan Komite. Kami pelaksana akan ikut kebijakan/keputusan," kata Panji.

Nantinya evaluasi program Kartu Prakerja akan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. "Evaluasi oleh tim teknis dipimpin oleh pak Jamdatun," ujarnya.

 

Dalam surat edaran yang dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (19/6/2020), ada tiga poin mengenai kesimpulan dan saran soal Program Kartu Prakerja.

Pertama. KPK merekomendasikan penghentian sementara program Kartu Prakerja gelombang keempat sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.

Baca Juga: Batal Dibuka Habis Lebaran, Kapan Pendaftaran Gelombang 4 Kartu Pra Kerja?

Kedua. Untuk perbaikan teknis pelaksanaan program, KPK merekomendasikan sebagai berikut:

- Penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif di mana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program

- Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggran

- Permintaan legal opinion ke Jamdatun-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan delapan platform digital ini apakah termasuk dalam cakup PBJ pemerintah

- Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya

- Kurasi materi pelatihan dan kelayakan untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis

- Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP

- Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket

- Pelibatan BNSP dalam penyusunan standar materi pelatihan dan sertifikasi pelaksana program

Ketiga. KPK merekomendasikan pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kemnaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya