Fakta Ancol Buka Hari Ini, Balita Dilarang hingga Hanya Orang Jakarta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2020 08:26 WIB
Kawasan Wisata Ancol (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kawasan wisata Ancol mulai dibuka hari ini, Sabtu (20/6/2020). Masyarakat DKI Jakarta sudah bisa mengunjungi kawasan wisata di Jakarta utara itu. Namun harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan, selama kawasan wisata Ancol beroperasi kembali, pengunjung harus mengikuti sejumlah prosedur dan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Terlebih kalau Anda mengajak anak-anak main ke objek wisata di sana.

Baca Juga: Ancol Buka hingga Pukul 20.00 WIB, Plesir ke Sana Siapkan Uang Berapa Ya?

Berikut adalah fakta mengenai pembukaan ancol yang dirangkum Okezone:

1. Beli tiket online

Salah satu persyaratan bagi pengunjung yang akan berkunjung ke sana adalah harus membeli tiket melalui online situs resmi Ancol.

“Pembelian tiket dapat dilakukan melalui www.ancol.com ataupun mitra penjualan tiket resmi yang bekerjasama dengan Ancol. Pengunjung pun wajib melakukan reservasi sebelum berkunjung ke Ancol,” kata Teuku Sahir Syahali.

Baca Juga: Ancol Hanya Terima Pengunjung dengan KTP Jakarta

2. Tiket Sudah Bisa Dipesan

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyebut pembelian tiket itu dapat dilakukan sejak 13 Juni 2020.

“Terdapat kebijakan pembayaran non tunai dalam bertransaksi dan juga tidak ada penjualan tiket di loket sehingga pengunjung wajib membeli tiket secara daring atau online mulai 13 Juni 2020,” ujarnya.

 

3. Balita dan Ibu Hamil Tidak Boleh

Teuku Sahir Syahali menyebut, pihaknya juga akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung, sebanyak 50% dari kapasitas normal serta tidak memperbolehkan anak di bawah 5 tahun, Ibu hamil, dan orang berusia 50 tahun berekreasi di Ancol.

“Batas suhu maksimal yang ditetapkan adalah 37,3℃. Melewati batas tersebut, maka tidak dapat memasuki kawasan Ancol. Penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut merupakan hal wajib. Pengaturan jaga jarak fisik juga diberlakukan di semua area dengan jarak 1,5 - 2 meter,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya