Stimulus lainnya yakni dukungan kepada Industri Reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, Penyesuaian Biaya Bulanan Produk Investasi untuk Produk Investasi yang terdaftar, dan Pembebasan Biaya Pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan.
Baca juga: 10 Perusahaan Tbk Indonesia yang Masuk Jajaran Paling Top Se-Asean, Begini Performanya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal. Tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia.
Aturan tersebut melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Self-Regulatory Organization (SRO) kepada Stakeholder.
(Fakhri Rezy)