JAKARTA - Transaksi kartu kredit di Indonesia wajib menggunakan PIN sebanyak enam digit per 1 Juli 2020. Sebelum ada PIN, transaksi kartu kredit biasanya memakai kartu kredit.
Jika tanpa PIN, maka transaksi kartu kredit akan ditolak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Lalu lebih aman mana transaksi kartu kredit pakai PIN atau tanda tangan?
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, penerapan PIN dalam transaksi kartu kredit untuk menjamin keamanan para pemilik kartu kartu kredit.
Baca Juga: Jangan Lupa Ya, Transaksi Kartu Kredit Wajib Pakai PIN per 1 Juli