Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 19:40 WIB
Dolar (Okezone)
Share :

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.

 Baca juga: Perpajakan 2021 Ditargetkan Tumbuh 10,5% Padahal Tahun Ini Minus, Caranya?

Kemenkeu baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020. Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya