Menurut Guntur, meskipun tidak ada sanksi denda, namun ada konsekuensi yang dikenakan KPPU kepada maskapai. Yakni sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
"Majelis juga menilai pemberian sanksi itu, tidak ada denda tapi memberikan lapor kepada KPPU," jelasnya.
Menurut Guntur, sanksi yang diberikan oleh KPP ini justru lebih bersifat progresif. Sehingga, KPPU bisa melakukan pencegahan ke depan atas kemungkikan adannya harga tiket pesawat yang terlalu mahal.
"Salah satu sanksi untuk wajib lapor terkait dengan harga. Itu justru majelis komisi untuk lebih kepada progresif kepada kedepan. Terlepas ada pertimbangan majelis. Namun kalau dilihat dari keputusan, konteksnnya melakukan pencegahan ke depan," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)