TKA China Masuk RI, Menaker: Keahliannya Dibutuhkan Perusahaan Konawe

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 13:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: Kurangi Pengangguran, 144.163 Tenaga Kerja Terserap Proyek Padat Karya

Dirinya mengatakan, kedatangan TKA ke Indonesia akan diperketat prosesnnya sesuai dengan permekumaham nomor 11 tahun 2020. TKA ini harus sehat, di mana akan dikarantina di negaranya selama 14 hari dan di Indonesia juga dengan waktu yang sama.

"Kemnaker akan mengawasi kedatangan mereka bekerjasama dengan tim pengawasan orang asing untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen, kesehatan maupun keimgrasian mereka," ujarnya.

Dirinya berharap, kedatangan TKA tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. "Sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya