Baca juga: Kurangi Pengangguran, 144.163 Tenaga Kerja Terserap Proyek Padat Karya
Dirinya mengatakan, kedatangan TKA ke Indonesia akan diperketat prosesnnya sesuai dengan permekumaham nomor 11 tahun 2020. TKA ini harus sehat, di mana akan dikarantina di negaranya selama 14 hari dan di Indonesia juga dengan waktu yang sama.
"Kemnaker akan mengawasi kedatangan mereka bekerjasama dengan tim pengawasan orang asing untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen, kesehatan maupun keimgrasian mereka," ujarnya.
Dirinya berharap, kedatangan TKA tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. "Sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran," ujarnya.
(Fakhri Rezy)