Permenhub 41 itu mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.
Menhub Budi sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%. Kini kewajiban itu dihapus.
"Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50% namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan," ujar dia pada telekonferensi, Selasa 9 Juni 2020.
(Dani Jumadil Akhir)