Mulai 1 Juli, Angkutan Umum Sudah Boleh Angkut Penumpang 70%

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2020 15:52 WIB
Kapasitas Penumpang (Foto: Okezone)
Share :

Permenhub 41 itu mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.

Menhub Budi sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%. Kini kewajiban itu dihapus.

"Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50% namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan," ujar dia pada telekonferensi, Selasa 9 Juni 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya