Mulai 1 Juli, Angkutan Umum Sudah Boleh Angkut Penumpang 70%

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2020 15:52 WIB
Kapasitas Penumpang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut per 1 Juli 2020 angkutan umum transportasi darat sudah diizinkan untuk mengangkut penumpang maksimum sebanyak 70% dari kapasitasnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran orona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pada 1 Juli kita sudah buka angkutan umum jadi 70%,” kata Budi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Kapasitas Penumpang Pesawat Naik Bertahap hingga 100% 

Dia menjelaskan, penambahan itu hanya berlaku di daerah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau atau kuning penyebaran Covid-19. Namun, untuk wilayah zona merah masih belum diizinkan angkutan umumnya untuk kembali beroperasi.

“Jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Kapasitas Penumpang Dinaikan Jadi 70%, Bos Garuda: Tetap Physical Distancing 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya