Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 lalu yang hanya mengekspor sebanyak 768 ton dengan nilai Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Pelajari Dulu Hal Ini Sebelum Ekspor ke Eropa
Guna mendapatkan standar ekspor, Karantina Pertanian Cilegon memfasilitasi ekspor dengan tindakan karantina untuk memenuhi ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).
"Kita berharap eksportasi bleaching earth asal Banten terus meningkat sehingga menjadi salah satu komoditas wajib lapor karantina yang mensukseskan program Gratieks Kementerian Pertanian," ujarnya.
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menambahkan, pihaknya akan terus mendorong ekspor dengan melakukan fasilitasi ekspor komoditas pertanian melalui program GRATIEKS (Gerakan Tiga Kali Ekspor Pertanian) sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
(Dani Jumadil Akhir)