JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.
Tercatat aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Baca juga: Aturan Segera Terbit, Begini Cara Pungut Pajak Netflix Cs
Dari aturan tersebut, nantiya akan ada pelaku usaha ecommerce yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri. Mengutip keterangan tertulis DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2020), ada beberapa kriteria pelaku e-commerce tersebut.