Registrasi Online, Simak Tata Cara UMKM Dapat Subsidi Bunga

Natasha Oktalia, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 11:23 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kabar baik datang nih buat kalian pelaku UMKM, sekarang kalian bisa mendapatkan bantuan subsisi bunga kredit yang akan diberikan pemerintah.

Nah, yang berhak memanfaatkan subsidi ini hanyalah debitur yang sudah melakukan registrasi.

Baca Juga: Debitur UMKM Akan Dapat Subsidi Bunga, Ini Cara dan Syaratnya 

Eits, tapi ada beberapa cara yang harus kalian ikuti ya! Seperti yang dilansir dari laman Instagram KemenkeuRI, Jakarta, Selasa (30/6/2020) berikut beberapa cara dan panduan yang harus kalian lakukan :

1. Penyalur kredit memberitahukan debitur untuk melakukan registrasi online terlebih dahulu sesuai data pada SIKP;

2. Jika registrasi online tidak bisa dilakukan, debitur bisa melakukan registrasi melalui/didampingi penyalur kredit;

3. Calon penerima subsidi bunga adalah debitur yang telah melakukan registrasi dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Sri Mulyani-Bos OJK Sepakat Beri Subsidi Bunga dan Penempatan Dana

Kalau kalian sudah menyelesaikan panduan di atas, kalian bisa menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan lainnya, seperti data pribadi ( Nama, NIK, alamat tinggal dan usaha, NPWP, data akad kredit/pembiayaan, dan No. telepon), data transaksi Kredit/ Pembiayaan ( Data historis pembayaran pokok, Nilai bunga ) dan yang terakhir adalah data perhitungan subsidi bunga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya