UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga, Begini Cara Daftarnya

Natasha Oktalia, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 12:09 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

4. Skema Perluasan Pembiayaan Bagi UMKM

Pelaku UMKM yang belum pernah mendapat pembiayaan dari Lembaga Keuangan maupun system perbankan, dalam bentuk stimulus bantuan moda kerja darurat khusus bagi pelaku UMKM terdampak Covid19.

5. Skema Pemulihan dan Konsolidasi Usaha

Pemerintah melalui kementrian, Lembaga BUMN dan Pemda bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah Pandemi Covid19.

Nah, itu dia step yang harus dilakukan untuk kalian pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga bantuan kredit dari pemerintah. Registrasi bisa kalian lakukan secara online atau sambal didampingi penyalur pinjaman. Jangan sampai terlewatkan ya, tandai kalender kalian karena mulai 2 Juli 2020 Debitur sudah bisa melakukan registrasi online melalui portal penyaluran subsidi bunga kredit.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya