Baca juga: RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR
Kemudian, lanjut dia membandingkan dengan perusahaan minyak dan gas yang bisa mengajukan perpanjangan izin 10 tahun sebelum konsesi habis. Untuk perusahaan minerba, aturannya tidak berubah, yaitu 2 tahun sebelum habis masa berlaku.
"Sebenarnya UU ini memberikan kepastian usaha dari PKP2B yang sudah ditetapkan 30 tahun lalu," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)