Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Minerba Terhambat Bisa Munculkan Pertambangan Ilegal

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |10:48 WIB
Izin Minerba Terhambat Bisa Munculkan Pertambangan Ilegal
Izin Minerba (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade meminta pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM, melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Menurut Albertian, terhambatnya perizinan berusaha bisa menyebabkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat.

"Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Albertien memastikan, bahwa pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022

tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Albertien mengakui, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," kata Albertien.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement