Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Minerba Terhambat Bisa Munculkan Pertambangan Ilegal

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |10:48 WIB
Izin Minerba Terhambat Bisa Munculkan Pertambangan Ilegal
Izin Minerba (Foto: Okezone)
A
A
A

Atas temuan itu, sambung Albertien, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.

"Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS," ungkapnya.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres No 55/2022 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022.

Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

Sebagai informasi, pada triwulan III 2022 realisasi investasi mencapai Rp 307,8 Triliun atau 42,1 persen dari target Rp 1.200 Triliun. Sektor pertambangan menyumbang Rp 28,3 Triliun atau 9,2 persen melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement