Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Disahkan, UU Minerba Bakal Digugat ke MK

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2020 |16:02 WIB
Baru Disahkan, UU Minerba Bakal Digugat ke MK
Revisi UU Minerba (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi. Menurutnya apabila uji formil diloloskan MK berarti seketika UU tersebut dibatalkan. Namun jika ditolak akan dilanjutkan dengan uji materiil.

"Setelah diundangkan oleh Menkumham, gugatan langsung kami daftarkan ke MK. Bila langsung diterima uji formil, berarti tidak perlu uji materiil," ujar dia pada acara IDX Channel di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: RUU Minerba Disahkan Jadi UU, Pengusaha Batu Bara: Penting untuk Kepastian Usaha 

Dia menjelaskan pengesahan revisi UU Minerba lemah baik dari sisi formalitas maupun substansi. Pasalnya tidak memenuhi kriteria carry over atau pembahasan yang dapat dilanjutkan dari DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement