"Jadi, selama proses revisi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga tidak dilibatkan sejak awal pembahasan," jelas dia.
Baca Juga: 4 Pengusaha Kaya Raya Berkat Sabun hingga Makanan Ringan
Dia menambahkan sejumlah poin aturan yang bermasalah itu, seperti soal jaminan perpanjangan izin, khususnya untuk KK dan PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK. Kemudian perizinan usaha minerba yang dinilai menjadi sentralistik, serta soal pengolahan dan pemurnian.
"Saya menilai revisi UU Minerba tidak menempatkan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam pengusahaan KK dan PKP2B. Di mana regulasi ini dipaksakan dengan alasan yang lemah," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)