JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Adapun perpanjangan tersebut selama 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam 14 hari tersebut ada dua area yang harus ditingkatkan pengawasannya. Pertama adalah pasar, kedua adalah transportasi.
Baca juga: Jangan Abaikan Protokol Kesehatan meski Cari Uang
"Ada dua area utama yang sering menjadi tempat penularan, pertama pasar, dalam catatan ada 19 pasar yang sempat ditutup dalam 1 bulan ini," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Kedua, lanjutnya, transportasi masal, tepatnya di Kereta Rel Listrik (KRL). Pihaknya akan bekerja sama dengan PT Kereta Commuter Indonesia untuk memantau pengaturan penumpang di KRL.