Pajak ke Netflix hingga Spotify Ternyata Bukan Barang Baru Loh

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 12:25 WIB
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%. Artinya, produk-produk digital seperti Netflix, Spotify akan dikenakan pajak sebesar 10% di setiap pembeliannya.

Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPN atas produk digital sebenarnya bukan barang baru. Sebab berdasarkan ketentuan, selama ini setiap pembelian barang digital dikenakan pajak sebesar 10%.

Baca juga: Daftar 5 Sektor Usaha yang Paling Banyak Nikmati Insentif Pajak

"PPN atas produk digital luar negeri yang 10% itu bukan sesuatu ketentuan yang baru jadi berdasarkan ketentuan yang ada selama ini pun kalau orang di Indonesia badan di Indonesia siapa pun di Indonesia memanfaatkan produk produk digital yang berasal dari luar negeri itu sebenarnya sudah ber utang PPN 10%," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

Bahkan lanjut Hestu, saat barang dari luar negeri masuk ke Indonesia pun akan dicegat oleh pihak bea dan cukai. Pencegatan ini juga dilakukan untuk mengenakan biaya bea masuk yang sudah ada dalam aturan.

"Impor dari luar negeri dicegat di Bea Cukai kemudian boleh memanfaatkan," ucapnya.

Baca juga: Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS

Yang menjadi permasalahan adalah, costumer Indonesia harus menyetorkan sendiri PPN sebesar 10%-nya. Oleh karena itu pemerintah ingin memperbaiki agar nantinya perusahaan lah yang membayarkan pajaknya pertambahan nilai ini.

"Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu undang-undang PPN kita costumer di Indonesia ini harus setor sendiri PPN nya 10%," katya Hestu.

Sebenarnya lanjut Hestu, dalam bisnis hal ini sudah dilakukan. Perusahaan memasukan PPN ke dalam kontrak bisnis dan ada pembukuan tentang utang PPN, yang mana jika tidak disetor akan ditagih oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

"Nah dalam kontrak bisnis to bisnis ini sebetulnya sudah cukup berjalan Kalau bisnis itu kemudian ada di pembukuannya utang PPN perawatan Kantor Pajak kalau tidak dibayar di setor nanti akan ditagih yang di teller customer umum yang masih ini inilah dapat berjalan," jelas Hestu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya