Baca juga: Bukan Lagi MUI, Ini Fakta soal Sertifikasi Halal Dialihkan ke BPJPH
"Cuma memang industri halal ini sudah ada Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Di mana, Menteri Perindustrian dan Menteri BUM menjadi anggotannya," kata Ma'ruf Amin.
Tak hanya itu, aturan turunannya pun kini sudah mulai dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020, diatur mengenai cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan kawasan industri halal.
"Industri halal ini saya ucapkan terima kasih kepada menteri perindustrian," kata Ma'ruf.
(Fakhri Rezy)