Daftar 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Berapa Sih Penghasilannya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 17:24 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut banyak pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sangat mengkhawatirkan karena fungsi pengawasan akan mengendur.

Ombudsman mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.

Baca juga: Relawan Partai Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Harus Sesuai Kompetensi

Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sedangkan Kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN.

Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan komisaris yang rangkap jabatan sulit hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN.

Baca juga: Erick Thohir Diminta Umumkan Hasil Kinerja Komisaris BUMN, Termasuk Ahok

Padahal para komisaris ini mendapatkan penghasilan yang ganda menyusul rangkap jabatan di beberapa komisaris dan juga instansi pemerintahan lainnya. Hal ini menyebabkan kecemburuan di antara para komisaris BUMN.

"Kalau dia rangkap jabatan dia memiliki waktu yang tidak cukup kami banyak menerima keluhan dari beberapa komisaris yang bekerja cukup serius mereka mengeluhkan banyak komisaris yang rangkap jabatan bekerjanya ini asal, produknya tidak jelas, kehadiran juga rendah, masukan kurang dan kami belum melihat Kementerian BUMN mengumumkan hasil kinerja evaluasi para komisaris," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

Lantas berapa sih sebenarnya gaji dari ASN, TNI, Polri dan juga komisaris di perusahaan BUMN?

Penghasilan dari komisaris diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca juga: Komisaris BUMN Bertabur Petinggi TNI-Polri, Ombudsman Beberkan Larangannya di UU

Dalam aturan tersebut, Komisaris memang tidak mendapatkan gaji. Akan tetapi, Dewan Komisaris mendapatkan insentif kerja yang mana besarannya tidak pasti dan berbeda satu sama lain.

Insentif kerja yang didapatkan Dewan Komisaris ini juga tergantung penghasilan yang didapat dari direktur utama, sehingga, tidak bisa dipastikan berapa jumlah yang didapatkan oleh masing-masing komisaris.

Untuk posisi komisaris utama misalnya, insentif kerja yang akan didapatkan adalah 45% dari penghasilan direktur utama. Sedangkan untuk wakil komisaris utama ini akan mendapatkan 42,5% dari penghasilan direktur utama.

Sementara untuk penghasilan dari Direktur Utama ini ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Sedangkan untuk Anggota Dewan Komisaris mendapatkan penghasilan 90% dari Komisaris Utama.

Lantas berapa sih gaji PNS dan TNI Polri ? Gaji untuk ASN misalnya yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mana besaran gaji ini tergantung dengan masa kerja golongan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya