Komisaris BUMN Bertabur Petinggi TNI-Polri, Ombudsman Beberkan Larangannya di UU

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 12:04 WIB
Kementerian BUMN (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ombudsman RI menemukan banyak posisi komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan. Salah satunya adalah banyaknya posisi komisaris BUMN yang berasal dari aparat penegak hukum yang masih aktif.

Berdasarkan data Ombudsman, komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang. Sedangkan komisaris BUMN yang berasal dari Polri sebanyak 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.

 Baca juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Fungsi Komisaris BUMN Jadi Lemah

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.

"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya