JAKARTA - Ombudsman RI menemukan banyak posisi komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan. Salah satunya adalah banyaknya posisi komisaris BUMN yang berasal dari aparat penegak hukum yang masih aktif.
Berdasarkan data Ombudsman, komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang. Sedangkan komisaris BUMN yang berasal dari Polri sebanyak 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.
Baca juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Fungsi Komisaris BUMN Jadi Lemah
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.
"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).