Daftar 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Berapa Sih Penghasilannya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 17:24 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

Biasanya, para pejabat yang dipilih menjadi Komisaris ini memiliki golongan IV. Adapun untuk golongan IV sendiri memiliki 5 sub golongan.

Untuk golongan IVa misalnya yang memiliki rentan gaji sekitar Rp3,04 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk IVb memiliki gaji di kisaran Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta.

Sedangkan untuk golongan IVc memiliki gaji di kisaran Rp3,30 juta hingga Rp5,43 juta. Kemudian untuk golongan IVd memiliki gaji dikisaran Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta.

Dan yang terakhir gaji kelompok IVe memiliki gaji di kisaran Rp3,59 juta hingga Rp5,90 juta. Gaji belum termasuk dengan tunjangan yang diterima yang meliputi tunjangan keluarga, anak, kemahalan, perwakilan, jabatan kinerja dan lain-lain.

Sedangkan untuk gaji yang didapatkan oleh seorang polisi berbeda lagi. Gaji yang didapatkan polisi misalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biasanya mereka yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah polisi yang sudah masuk ke dalam kategori Perwira Tinggi. Untuk Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal biasanya mendapatkan gaji Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi memiliki penghasilan di kisaran Rp5,07 juta hingga Rp5,93 juta. Sementara untuk Inspektur Jenderal Polisi memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,5 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,4 juta. Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan.

Sementara untuk gaji yang didapatkan oleh anggota TNI berbeda lagi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti di kepolisian, anggota TNI yang diangkat menjadi Komisaris juga yang merupakan anggota dengan status perwira tinggi. Adapun rinciannya adalah untuk Jenderal, Laksamana dan Marsekal memiliki gaji dikisaran Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya memiliki gaji dikisaran Rp5,07 jingga Rp5,93 juta. Kemudian untuk Mayor Jenderal, Laksamana Muda dan Marsekal Muda memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapatkan.

Besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37,81 juta sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang tamtama dengan pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,96 juta.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya