JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan kapan gaji ke-13 tahun anggaran 2020 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan. Hal ini pun menimbulkan kegelisahan PNS karena jika berkaca pada tahun lalu, gaji ketiga belas cair pada pertengahan tahun atau pada awal Juli
Pemerintah sendiri mengklaim bahwa pencairan gaji ketiga belas belum bisa diputuskan. Mengingat pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi virus corona (covid-19).
“Pemerintah masih fokus penanganan dampak Covid,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji, Kemarin, di Jakarta.
Baca juga: Sabar Ya, Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan Kapan Cairnya
Sementara itu, Okezone pun mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengenai pencairan gaji ketiga belas. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang diberikan.
Adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Baca juga: Ini Jadwal SKD Sekolah Kedinasan, Cek di Sini
Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Setiap gaji atau penghasilan berbeda-beda karena tiap golongan pun berbeda.
Mengutip dari aturan tersebut, berikut besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongannya :
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
(Fakhri Rezy)