Tunggu Cair, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 10:26 WIB
Rupiah Upah (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Ini Jadwal SKD Sekolah Kedinasan, Cek di Sini

Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Setiap gaji atau penghasilan berbeda-beda karena tiap golongan pun berbeda.

Mengutip dari aturan tersebut, berikut besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongannya :

Golongan I

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya