JAKARTA – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) sedang harap-harap cemas menanti kepastian waktu cair gaji ke-13 yang biasanya turun pada bulan Juli. Namun, tahun ini karena sedang ada pandemi Covid-19, sehingga belum dipastikan ‘bonus’ itu kapan ke luar.
Apabila nanti Kementerian Keuangan sudah memutuskan waktu pencairan gaji ke-13, maka sebaiknya dialokasikan ke dana darurat dan anggaran kesehatan. Tujuan penyimpanan kedua pos itu supaya kondisi keuangan di tengah pandemi masih tetap aman.
“Maka alokasinya adala untuk dana darurat dan pemenuhan kebutuhan akan barang-barang untuk menjaga kesehatan seperti makanan yang lebih sehat, suplemen kesehatan, masker kain, hand sanitizer menjadi hal-hal yang sebaiknya tetap dipenuhi,” kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Hitung-Hitung Pendapatan, Simak 2 Metode Pencatatannya
Setelah itu, lanjut dia, setiap PNS harus bisa menyisihkan dana segar itu untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Sebab, kini masih banyak anak sekolah yang melakukan sekolah daring, sehingga biasanya kebutuhan makanan dan pulsa untuk kuota internet akan meningkat.
“Belum lagi kuota internet bila ada anaknya yang masih school from home ataupun orangtua yang masih work from home, maka dapat dikatakan alokasi paling banyak untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Dia menyebut, jika semua alokasi itu sudah terpenuhi maka alangkah baiknya juga mengalokasikan dana untuk asuransi kesehatan jika mereka tak puas dengan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
“Bila masih memungkinkan, alokasikan juga untuk membeli asuransi kesehatan swasta bila BPJS dirasa masih kurang,” ujarnya.
Baca juga: 5 Tipe Kelola Keuangan Keluarga, Pilih Tipe Gaji Suami 100% untuk Istri atau Fifty-Fifty?
Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)