Baca juga: BI: Pelaksanaan Redenominasi Butuh Persiapan 10 Tahun
Pertama, RUU Redenominasi Rupiah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi dan berkurangnya risiko human error. Serta efisiensi pencantuman harga barang dan jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
Kedua, menyederhanakan sistem transaksi dan akuntansi. Serta, pelaporan Rupiah karena tidak banyaknya jumlah digit mata uang tersebut.
RUU ini akan disiapkan oleh Kementerian keuangan, dengan penanggung jawab adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Adapun unit atau institusi terkait adalah Sekretariat Jenderal Kemenkeu dan BKF Kemenkeu.
(Fakhri Rezy)