JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kembali mengizinkan operasional bioskop yang ada di wilayah Ibu Kota meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih berlangsung. Pembukaan itu dilakukan sejak sejak tanggal 6 Juli hingga hari terakhir masa PSBB transisi DKI pada 16 Juli mendatang.
"Bioskop sudah boleh dibuka sejak kemarin (6 Juli 2020). Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Selasa (7/7/2020) malam.
Baca juga: Masa Transisi New Normal, Bioskop Belum Diizinkan Buka?
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan aturan kepada manajemen bioskop agar menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 di tempatnya. Salah satunya seperti penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.
“Pengunjung diminta untuk selalu menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter,” kata dia.
Baca juga: Lotte Bakal Bangun 60 Bioskop di Indonesia
Dia mengimbau agar setiap pengunjung melakukan pembelian secara daring untuk menghindari kepadatan di bioskop dan penyebaran virus melalui uang kertas.
“Diminta pelaku usaha tidak melayani pengunjung yang tidak mngenakan masker, menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, dan membatasi jarak aman antarpenonton. Karyawan menggunakan sarung tangan pegangan kursi (arm cover) yang harus diganti pada setiap pemutaran film atau pergantian penonton," ujarnya.
(Fakhri Rezy)