JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 tak hanya berdampak kepada kesehatan, melainkan juga memiliki efek kepada krisis ekonomi di beberapa negara. Hal itu pun akan berdampak beberapa perusahaan hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk mem-PHK beberapa karyawan demi menyelamatkan keuangan perusahaan.
Setiap pegawai yang di-PHK oleh suatu kantor, maka mereka wajib mendapatkan sebuah uang pesangon dari tempat kerjanya. Aturan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Awas Kena Godaan Diskon, Bikin Dompet Jebol
Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, M. Andoko mengatakan setiap orang harus bijak dalam mengelola uang pesangon yang mereka dapatkan. Tak dapat dipungkiri memang itu seperti 'uang kaget' karena tiba-tiba seseorang menerima uang yang jumlah berkali lipat dari gaji bulanan yang biasa diterima.
"Jadi nanti ketika di-PHK harus mendata pengeluaran mana yang perlu dikurangi atau tidak," kata Andoko kepada Okezone, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Trik Tak Boros saat ke Mal: Tinggalkan Kartu Kredit di Rumah
Setelah mendata beberapa kebutuhan pokok, lanjut dia, seseorang mungkin bisa menivestasikan sejumlah uang pesangon yang diterima dengan cara berinvestasi. Salah satunya dengan membeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
"Sekarang pemerintah lagi menerbitkan yang namanya ORI. Itu dilock 3 tahun. Dia bisa mendapatkan return besar. Kalau enggak salah suku bunganya 6,4 persen," ujarnya.
Apabila masih ragu dengan berinvestasi di ORI, kata dia, mereka bisa memanfaatkan dengan menabungkan uangnya di deposito bank. Namun sayangnya kini suku bunga deposito sedang mengalami penurunan.
"Bisa ditempatkan ke beberapa instrumen yang dia bisa memberikan passive income. Contohnya: deposito. Misalnya dia dapat (uang pesangon) Rp 200 juta. Hanya sayangnya sekarang bunga deposito itu kecil hanya 5 persen," ujarnya.
(Fakhri Rezy)