Sri Mulyani Revisi Aturan Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2020 14:11 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

PPK sendiri diberi wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara, PPSPM melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

Selain dijelaskan secara rinci tentang KPA Penyalur, dalam beleid PMK Nomor 85 Tahun 2020 juga menjelaskan tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Jika sebelumnya, BPKP hanya ditugaskan melakukan verifikasi data debitur melalui permintaan sebelum masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Maka, saat ini tugasnya diperluas meliputi audit bulanan ketika pencairan subsidi bunga, namun audit dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.

Bahkan, BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya