"DJP sudah mengeluarkan siapa saja yang memungut dan so far domisilinya di luar negeri. Mekanisme harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi privilege konsumen yang membelinya, dan kalau di dalam negeri bukan dalam konteks itu," ujar Bima dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Sudah Wajar Indonesia Tagih Pajak Digital, Ada yang Protes?
Dia pun menekankan aturan ini membuat kesetaraan akan pajak atau level playing field antara perusahaan luar dan dalam negeri.
"Sayangnya kita belum dapat jawaban yang menggembirkan, banyak yang belum menerima komunikasi ini makanya kita terus berkomunikasi dengan para e-commerce," tandasnya.
(Fakhri Rezy)