JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Rencananya, para pelaku usaha akan memakai kembali jasa karyawannya yang telah di PHK setelah keadaan ekonomi membaik.
Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa para pelaku usaha telah berkomitmen untuk merekrut kembali para pekerja yang telah di PHK. Pahalanya, dibandingkan dengan merekrut pekerja baru, lebih baik mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dikenal oleh perusahaan.
Baca juga: Memulai Bisnis Pakai Duit Pesangon yang Minim Risiko, Untungnya Gede
"Para pelaku usaha di sektor pariwisata mengatakan akan merekrut kembali karyawannya untuk bekerja kembali di perusahaannya, daripada mencari pekerjaan baru." Kata Dita dalam Market Review di IDX channel, Senin (13/7/2020)
Menurutnya hal serupa akan diikuti oleh sektor usaha lainnya. Sebab jika merekrut orang baru, tentunya para pekerja tersebut harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Baca juga: Gelombang PHK, Pengusaha 'Lempar Handuk' soal Uang Pesangon
"Para pelaku merekrut pekerja lamanya karena sudah akrab dan sudah dilatih sesuai pekerjaannya" jelasnya.
(Fakhri Rezy)