JAKARTA – Setiap penumpang kendaraan umum menuju era new normal harus mematuhi segala protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Aturan itu tak hanya diberlakukan bagi penumpang, melainkan juga mengatur kepada operator dalam mematuhi regulasi tersebut. Mulai dari persiapan bahkan hingga saat selesai perjalanan. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, nantinya bisa menciptakan transportasi, aman dan produktif.
Baca juga: Ini Tanda-Tanda Transportasi Udara Pulih dari Covid-19?
Mengutip instagram kemenhub151, Senin (13/7/2020), ada empat persyaratan yang wajib dipatuhi oleh penumpang transportasi umum, di antaranya :