Jaga jarak atau physical distancing juga harus diterapkan oleh setiap penumpang. Karena dengan menerapkan physical distancing kalian bisa mencegah terpapar Covid-19.
3. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas
Setiap petugas pasti memiliki tujuah yang baik ketika mengarahkan kepada penumpang untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Diharapkan penumpang dapat menjalani aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Baca juga: Dukung Pariwisata, Menhub Cek Protokol Kesehatan Tiap Transportasi Jogja dan Solo