Naik Kendaraan Umum, Jangan Lupa Protokol Kesehatan Berikut!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 21:07 WIB
Transportasi (okezone)
Share :

JAKARTA – Setiap penumpang kendaraan umum menuju era new normal harus mematuhi segala protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Aturan itu tak hanya diberlakukan bagi penumpang, melainkan juga mengatur kepada operator dalam mematuhi regulasi tersebut. Mulai dari persiapan bahkan hingga saat selesai perjalanan. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, nantinya bisa menciptakan transportasi, aman dan produktif.

 Baca juga: Ini Tanda-Tanda Transportasi Udara Pulih dari Covid-19?

Mengutip instagram kemenhub151, Senin (13/7/2020), ada empat persyaratan yang wajib dipatuhi oleh penumpang transportasi umum, di antaranya :

1. Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan

Masker merupakan alat pencegahan paling utama dalam pencegah penularan virus corona atau Covid-19. Sebab, alat pelindung diri itu dapat mencegah penularan virus ke orang lain serta mencegah terkenanya droplet dari orang sekitar.

 Baca juga: Rapid Test Mahal, Ini Kata Menhub

2. Mematuhi dan menjaga jarak fisik

Jaga jarak atau physical distancing juga harus diterapkan oleh setiap penumpang. Karena dengan menerapkan physical distancing kalian bisa mencegah terpapar Covid-19.

3. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas

Setiap petugas pasti memiliki tujuah yang baik ketika mengarahkan kepada penumpang untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Diharapkan penumpang dapat menjalani aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

 Baca juga: Dukung Pariwisata, Menhub Cek Protokol Kesehatan Tiap Transportasi Jogja dan Solo

4. Mengutamakan melakukan pendaftaran diri secara daring untuk penumpang transportasi

Dengan melakukan pendaftaran diri secara daring, maka kalian sudah berusaha untuk tak melakukan transaksi tatap muka dan secara tunai. Hal itu sebagai upaya untuk menghindari terkena paparan Covid-19.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya