JAKARTA - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan fasilitas pembebasan bea masuk impor produk mencapai Rp1,5 triliun hingga 13 Juli 2020. Pembebasan bea masuk ini dilakukan untuk penanganan covid-19.
"Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah mencapai sekitar Rp 1,5 triliun sampai dengan tanggal 13 Juli kemarin," kata Syarif Hidayat dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Kabar Baik, Bank Dunia Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Pulih Agustus 2020
Dia menambahkan, dari sisi perizinan sudah masuk sekitar 15 ribu permohonan, namun hanya 11 ribu yang disetujui. Sedangkan dari surat pembebasan, ada 2.903 surat keputusan menteri keuangan soal pembebasan bea masuk.
Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJCBC Untung Basuki menjelaskan ada tiga skema fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, pemberian pembebasan bea masuk atas alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp1,02 triliun.